Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengabdian sebagai PNS 30 Tahun Jadi Hal Meringankan Vonis Rafael Alun

8 Januari 2024, 16:40 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusan vonis eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

"Hal meringankan, terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Senin (8/1/2024).

Sementara, hal yang memberatkan adalah Rafael selaku terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sebagai informasi, ayah dari Mario Dandy Satrio itu divonis penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan lantaran terbukti bersalah melakukan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Adesari Aviningtyas

#RafaelAlunTrisambodo #Korupsi #Gratifikasi #TindakPidanaPencucianUang #JernihkanHarapan 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke