Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[FULL] Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara

8 Januari 2024, 15:29 WIB

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo divonis penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Adesari Aviningtyas

#RafaelAlunTrisambodo #Korupsi #Gratifikasi #TindakPidanaPencucianUang #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke