Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal membacakan vonis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam podcast sebuah Youtube.
Adapun Haris Azhar dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan, jaksa menuntut agar Fatia dihukum penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Bagus Santosa
#JernihMemilih #Luhut #LordLuhut #HarisFathia