Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Indra Kenz merupakan tersangka kasus dugaan investasi bodong pada aplikasi Binomo.
“Pasti diperpanjang. Jadi masih ditahan,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan, Rabu (23/3/2022).
Diketahui Indra Kenz mulai ditahan 25 Februari 2022 selama 20 hari. Mestinya penahanannya berakhir pada Kamis (17/3/2022) pekan lalu.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi bisa memperpanjang penahanan sampai 40 hari ke depan jika proses penyidikan belum selesai.
Penulis : Tatang Guritno
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
#IndraKenz #Binomo #JernihkanHarapan