Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz
01:39
Inspirasi Modifikasi Mobil Listrik Mungil Tampil Nyentrik
04:24
Video Selanjutnya dalam detik
Inspirasi Modifikasi Mobil Listrik Mungil Tampil Nyentrik
Lanjutkan

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz

23 Maret 2022, 19:28 WIB

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Indra Kenz merupakan tersangka kasus dugaan investasi bodong pada aplikasi Binomo.

“Pasti diperpanjang. Jadi masih ditahan,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan, Rabu (23/3/2022).

Diketahui Indra Kenz mulai ditahan 25 Februari 2022 selama 20 hari. Mestinya penahanannya berakhir pada Kamis (17/3/2022) pekan lalu.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi bisa memperpanjang penahanan sampai 40 hari ke depan jika proses penyidikan belum selesai.

Penulis : Tatang Guritno

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

#IndraKenz #Binomo #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke