Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Otorita IKN Akan Diberi Kewenangan Milik Pemerintah Pusat dan Daerah
01:43
NR #122: Mengenal Kota Sukabumi,
30:48
Video Selanjutnya dalam detik
NR #122: Mengenal Kota Sukabumi, "Well Prepared" Jika Terealisasi Jadi Kawasan Aglomerasi?
Lanjutkan

Otorita IKN Akan Diberi Kewenangan Milik Pemerintah Pusat dan Daerah

23 Maret 2022, 16:29 WIB
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, Otorita Ibu Kota Negara akan diberi kewenangan milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ia menyebut urusan pemerintah absolut yang dimaksud itu meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan fiskal nasional dan agama.

Kriteria kewenangan yang tidak diserahkan juga yang bersifat strategis dan nasional, seperti kebijakan berskala internasional atau mengikuti rezim UU Pemda.

Di sisi lain, pemerintah saat ini telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN, yakni UU IKN No. 2 Tahun 2022.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: David Satya Putra
Produser: Adisty Safitri

#IKN #OtoritaIKN #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke