Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo menghadiri sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Pantauan Kompas.com, terdakwa tiba pada pukul 15.15 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan masker berwarna biru tua.
Saat menunggu panggilan untuk duduk di hadapan majelis hakim, ayah Mario Dandy Satrio itu duduk di kursi pengunjung sambil menundukkan kepalanya.
Namun, meski sudah hadir di persidangan, sidang vonis itu ditunda lantaran Majelis Hakim belum merampungkan putusan dan masih memerlukan waktu.
Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, dua hari tak cukup bagi majelis hakim untuk merampungkan putusan karena terdakwa Rafael Alun baru membacakan duplik pada Selasa (2/1/2024).
Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan menjadwalkan ulang sidang pembacaan vonis Rafael Alun pada Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Selain itu, Rafael Alun juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Adesari Aviningtyas
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Metro-Yung Logos
#RafaelAlun #Gratifikasi #PencucianUang #JernihkanHarapan