Polisi meralat pernyataan bahwa Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri). Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Juragan 99 bersama dengan istrinya Shandy Purnamasari sebagai pihak pelapor bukan terlapor. Atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang, Shandy Purnamasari atau istri Juragan 99 melaporkan Putra Siregar.
Oleh karena itu Juragan 99 dipanggil sebagai saksi. Sebelumnya Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya laporan terhadap Putra Siregar. Ia diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1,2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan /Perbuatan curang Nomor UU 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378, KUHP dan Pasal 55, Pasal 566 KUHP.
Selengkapnya simak video berikut.
Penulis : Dian Maharani
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Yusuf Reza Permadi
Produser: Yusuf Reza Permadi
#Juragan99 #ShandyPurnamasari #PutraSiregar #JernihkanHarapan