Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan Cuci Uang Rafael Alun Ditunda

4 Januari 2024, 16:59 WIB

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rafael Alun Trisambodo yang seharusnya digelar pada hari ini, Kamis (4/1/2023) ditunda.

Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan pihaknya masih memerlukan waktu untuk menyiapkan putusan.

Sebab, kata dia, dua hari tidak cukup bagi majelis hakim untuk merampungkan putusan lantaran terdakwa baru membacakan dupliknya pada Selasa (2/1/2024).

Oleh sebab itu, majelis hakim menunda sidang vonis Rafael Alun dan dialihkan pada Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Jaksa Penuntut Umum menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Adesari Aviningtyas

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Nine Lives-Unicorn Heads

#RafaelAlun #Gratifikasi #PencucianUang #SidangVonisRafaelAlun #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke