Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan hanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa menilai apakah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Garut, Jawa Barat, yang mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo-Gibran, melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu Todung katakan saat menanggapi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menilai bahwa Satpol PP di Garut tidak melanggar netralitas ASN.
"Pak Moeldoko kan KSP dan yang bisa mengatakan apakah itu melanggar netralitas atau tidak ya Bawaslu, bukan Moeldoko," kata Todung saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Sementara itu, Todung menganggap tindakan Satpol PP di Garut sudah masuk indikasi ketidaknetralan.
Selain itu, Todung juga menilai bahwa Satpol PP di Garut menunjukkan ketidakdisiplinan dalam pekerjaan sebagai Satpol PP.
"Jadi menurut saya, ini menunjukkan ya disiplin yang lemah dalam tubuh Satpol PP di Garut itu," kata Todung.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adesari Aviningtyas
#Moeldoko #TodungMulyaLubis #PrabowoGibran #Pemilu2024 #JernihkanHarapan