Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penetapan Tersangka Haris dan Fatia Dinilai Abaikan "Restorative Justice"
00:00
Preview Indonesia Vs Jepang Bareng Hiroaki Kato, Ungkap Titik Lemah Samurai Biru - [SPORTY]
37:17
Video Selanjutnya dalam detik
Preview Indonesia Vs Jepang Bareng Hiroaki Kato, Ungkap Titik Lemah Samurai Biru - [SPORTY]
Lanjutkan

Penetapan Tersangka Haris dan Fatia Dinilai Abaikan "Restorative Justice"

21 Maret 2022, 14:36 WIB

Aktivis Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontas) Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Sejumlah pihak mengkritisi penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Salah satunya Managing Director Paramadina Public Policy Institute Khoirul Umam.

Menurut Umam, penetapan Haris dan Fatia sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi aktivis antikorupsi dan pro demokrasi.

Ia menilai, seharusnya Luhut sebagai pelapor dapat memberikan klarifikasi atau pembuktian.

Umam mengatakan, penetapan tersangka ini tidak sesuai dengan ucapan Kapolri yang sering menonjolkan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.

Simak informasinya dalam video berikut.


Penulis: Fitria Chusna Farisa

Penulis Naskah: Anasthasya

Host: Anasthasya

Video Editor: Anasthasya

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

#SuaraKompas #JernihkanHarapan #HarisAzhar

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke