Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Selasa (2/1/2024).
Mereka mendesak Bawaslu untuk menindaklanjuti 30 kasus pelarangan pekerja menjadi calon legislatif (caleg) Partai Buruh yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD.
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Partai Buruh Said Salahudin mengungkapkan adanya caleg yang dicoret dari daftar calon tetap (DCT) karena tidak mengeluarkan surat pemberhentian kerja ke perusahaan tempat ia bekerja.
Padahal, kata Said, yang bersangkutan sudah mengeluarkan surat pengunduran diri.
Tak hanya itu, para caleg yang juga sudah ditetapkan dari DCT KPU diminta mengundurkan diri dari pencalegannya. Jika tidak melakukan hal tersebut, mereka diancam dengan sanksi pecat atau diminta cuti tanpa dibayar upah oleh pihak pemberi kerja.
Oleh sebab itu, Partai Buruh meminta Bawaslu menyelesaikan persoalan tersebut sehingga tidak ada pembatasan hak konstitusional untuk para pekerja.
Hal itu disampaikan Said saat konferensi pers di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Adesari Aviningtyas
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Nine Lives-Unicorn Heads
#PartaiBuruh #Bawaslu #Pemilu2024 #JernihMemilih #JernihkanHarapan