Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
TPN Ganjar-Mahfud Menilai Oknum TNI Penganiaya Relawan Bisa Dijerat Pasal Berlapis
04:58
Rosan Roeslani Akui Bertemu Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Apa yang Dibicarakan?
02:01
Video Selanjutnya dalam detik
Rosan Roeslani Akui Bertemu Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Apa yang Dibicarakan?
Lanjutkan

TPN Ganjar-Mahfud Menilai Oknum TNI Penganiaya Relawan Bisa Dijerat Pasal Berlapis

1 Januari 2024, 20:26 WIB

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Jenderal (Purn) Andika Perkasa menilai para terduga pelaku penganiayaan tujuh relawan di Boyolali, Jawa Tengah, dapat dijerat dengan pasal berlapis.

"Para terduga tersangka minimal bisa dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang kalau korban mengalami luka berat, itu ancaman hukumannya bisa sampai lima tahun. Kemudian Pasal 170 KUHP, melakukan tindak kekerasan bersama-sama ini juga diancam hukuman, apabila korbannya luka berat, ini sampai 9 tahun," ujar Andika dalam konferensi pers, Senin (1/1/2024).

Selain itu, menurut Andika, para pihak yang berada di lokasi kejadian dan menyaksikan terjadinya dugaan kekerasan namun tidak melakukan pencegahan juga dapat dijerat pidana.

Andika pun yakin Panglima TNI dan KSAD akan mengawal proses hukum kasus dugaan penganiayaan tersebut sesuai keterangan para saksi.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Adesari Aviningtyas

Produser: Adesari Aviningtyas

#GanjarMahfud #jernihmemilih #jernihkanharapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke