Kejaksaan Agung RI angkat bicara soal putusan majelis hakim terkait kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum anggota Front Pembela Islam (FPI).
Adapun majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis lepas kepada dua anggota polisi terdakwa kasus tersebut.
Diketahui, dua terdakwa unlawful killing FPI, Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan divonis lepas meski terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
Majelis hakim menyebut keduanya terbukti melakukan penembakan di Tol KM50 Jakarta-Cikampek sesuai dakwaan jaksa.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Â
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Muhamad Faisal Rinaldi
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Okky Mahdi
#PenembakLaskarFPIDivonisBebas #JernihkanHarapan #SuaraKompas