Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Ini Respons Kejagung
02:36
Lihat Operasi Pabrik Motor Listrik Polytron Di Jawa Tengah
10:25
Video Selanjutnya dalam detik
Lihat Operasi Pabrik Motor Listrik Polytron Di Jawa Tengah
Lanjutkan

Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Ini Respons Kejagung

19 Maret 2022, 13:43 WIB

Kejaksaan Agung RI angkat bicara soal putusan majelis hakim terkait kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum anggota Front Pembela Islam (FPI).

Adapun majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis lepas kepada dua anggota polisi terdakwa kasus tersebut.


Diketahui, dua terdakwa unlawful killing FPI, Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan divonis lepas meski terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

Majelis hakim menyebut keduanya terbukti melakukan penembakan di Tol KM50 Jakarta-Cikampek sesuai dakwaan jaksa.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

 

Penulis: Rahel Narda Chaterine

Penulis Naskah: Muhamad Faisal Rinaldi

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Okky Mahdi


#PenembakLaskarFPIDivonisBebas #JernihkanHarapan #SuaraKompas

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke