Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Pertimbangan Jokowi Berhentikan Firli Bahuri

29 Desember 2023, 22:33 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Jokowi memiliki tiga pertimbangan memberhentikan Firli Bahuri.

Pemberhentian Firli Bahuri ditandai dengan ditandatanganinya Keppres pada 28 Desember 2023.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024," jelas Ari.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: DEW
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Adisty Safitri
Musik: Indian Walk - Nico Staf

#FirliBahuri #PresidenJokowi #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/28/211616878/pengurus-pwnu-jatim-dipecat-pbnu-cak-imin-baru-kali-ini-dalam-sejarah

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke