Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menangkap 2 tersangka yang diduga terlibat kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh Besar pada 10 Desember lalu.
Kedua tersangka itu yaitu berinisial MAH (22) yang bertugas sebagai nahkoda kapal, dan HB (53) bertugas sebagai teknisi mesin.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit telepon genggam, 14 kunci pas, serta 1 buah kunci inggris dan obeng milik salah satu tersangka.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Tantri Febrina
Narator: Tantri Febrina
Video editor: Dimas Bagasgara
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Spooked - Mini Vandals
#RohingyaAceh #PenyelundupanRohingya #TersangkaRohingya #JernihkanHarapan