Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT) akan seleseai sebelum 4 Mei 2022. Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah. Ida juga memaparkan bahwa isi dari revisi yang saat ini sedang dikerjakan terdiri dari dua poin penting.
Pertama mengembalikan peraturan sesuai kententuan Permenaker No 19 tahun 2015. Oleh karena itu, manfaat JHT bisa diambil secara tunai dan sekaligus usai melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. Maka peserta tak perlu menunggu hingga usia 56 tahun. Kedua, Kemenaker akan menyempurnakan Permenaker No.19 Tahun 2015 dengan menambahkan beberapa kemudahan. Seperti persyaratan administrasi akan jadi lebih mudah terkait dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat.
Selengkapnya simak video berikut.
Penulis : Agustinus Rangga Respati
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator; Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Yusuf Reza Permadi
#Permenaker #JHT #Menaker #JernihkanHarapan #SuaraKompas