Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa MUI: Swab Tes dan Vaksinasi Covid-129 Tidak Batalkan Puasa

17 Maret 2022, 12:13 WIB

Pemerintah terus berupaya menanggulangi kasus Covid-19 melalui berbagai kebijakan, seperti larangan mudik Lebaran, pembatasan mobilitas masyarakat, memperbanyak tes usap (swab test) dan program vaksinasi. tes usap dan vaksinasi tetap dilaksanakan selama Ramadhan karena tidak membatalkan ibadah puasa.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan tes usap untuk mendeteksi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: KompasTV/Alfian Rahman Saputro, Andhimas Budi, Rio Johanes, Fadyanto Sugiono, Armeindo SinagaM. Hafnizarlian, Ramaluddin SY, I Putu Budikrista Artawan, Dedy Rizky Ginting, I Gede Ardika, Hendro Teguh Prastowo, Ahmad Fadlilah,


Penulis: Haryanti Puspa Sari

Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati

Narator: Arini Kusuma Jati

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Agung Wisnugroho


#Ramadhan #Ramadhan2022 #TemanRamadhan #JernihkanHarapan #SuaraKompas

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke