Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Raya Natal. Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana dengan hukuman seumur hidup tidak dapat mendapatkan remisi.Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL, HAM, DEWPenulis: Irfan KamilPenulis Naskah: Vina Muthi AmbarwatiNarator: Vina Muthi AmbarwatiVideo Editor: Vina Muthi AmbarwatiProduser: Firzha Ananda PutriMusik: Coast - Anno Domini Beats
#FerdySambo #KasusSambo #RemisiNatal #SamboCs #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:https://nasional.kompas.com/read/2023/12/27/06485671/ferdy-sambo-tak-dapat-remisi-natal-ini-alasannya?page=all#page2