Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading aplikasi Qoutex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, menyampaikan permintaan maaf kepada para korban.
Hal itu disampaikan Doni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Ia berharap, masyarakat di seluruh Indonesia bisa memaafkan perbuatannya yang membohongi banyak pihak.
Selain itu, ia juga berharap hukuman atas dirinya dapat diringankan.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang tunai milik Doni senilai Rp 3,3 miliar.
Selain uang tunai, petugas juga menyita dua rumah milik Doni di Bandung dan Soreang, Jawa Barat.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rahel Narda Chaterine, Syalutan Ilham
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Narator: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Rose Komala Dewi
#DoniSalmanan #SuaraKompas #JernihkanHarapan