Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang tunai milik tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suher mengatakan jumlah uang tunai yang disita senilai Rp 33 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita dua rumah milik Doni yang berlokasi di Bandung dan Soreang, Jawa Barat.
Video Jurnalis : Syalutan Ilham
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Deta Putri Setyanto
#DoniSalmanan #Penipuan #BareskrimPolri #SuaraKompas #JernihkanHarapan