Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diwacanakan akan naik pada 1 April 2022. Tarif PPN yang awalnya 10 persen menjadi 11 persen. kebijkan kenaikan ini dilakukan menyusul di sahkannya UU tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Namun kebijakan ini ditolak oleh sebagian masyarakat. Ekonom Bhima Yudhistira juga memperkirakan, jika tarif PPN tetap naik pada bulan April, diperkirakan akan mengalami inflasi. Tak hanya itu saja, ditakutkan kenaikan tarif PPN ini juga berdampak kepada harga bahan pokok.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Diva Lutfiana Putri
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator : Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari
Produser: Firzha Yuni Ananda
#PPN #PPNNaik #JernihkanHarapan #SuaraKompas