Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif PPN Diwacanakan Naik 1 April 2022, Ini Dampaknya bagi Masyarakat

15 Maret 2022, 19:24 WIB

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diwacanakan akan naik pada 1 April 2022. Tarif PPN yang awalnya 10 persen menjadi 11 persen. kebijkan kenaikan ini dilakukan menyusul di sahkannya UU tentang harmonisasi peraturan perpajakan.


Namun kebijakan ini ditolak oleh sebagian masyarakat. Ekonom Bhima Yudhistira juga memperkirakan, jika tarif PPN tetap naik pada bulan April, diperkirakan akan mengalami inflasi. Tak hanya itu saja, ditakutkan kenaikan tarif PPN ini juga berdampak kepada harga bahan pokok.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Diva Lutfiana Putri

Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari

Narator : Hanindiya Dwi Lestari

Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari

Produser: Firzha Yuni Ananda


#PPN #PPNNaik #JernihkanHarapan #SuaraKompas

Jelajahi Tentang
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke