Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Pidana Pencucian Uang Dirty Money Jerat Doni Salmanan

15 Maret 2022, 17:13 WIB

Kasus dugaan penipuan menggunakan modus aplikasi binary option platform Quotex menjerat Youtuber terkenal Doni Salmanan. Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dan terancam penjara maksimal 20 tahun.


Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun. Subsider, 378 KUHP. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana pencucian uang adalah menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: KompasTV/

Penulis: Michael Hangga Wismabrata

Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Agung Wisnugroho


#JernihkanHarapan #SuaraKompas

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke