Kasus dugaan penipuan menggunakan modus aplikasi binary option platform Quotex menjerat Youtuber terkenal Doni Salmanan. Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dan terancam penjara maksimal 20 tahun.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun. Subsider, 378 KUHP. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana pencucian uang adalah menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: KompasTV/
Penulis: Michael Hangga Wismabrata
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Agung Wisnugroho
#JernihkanHarapan #SuaraKompas