Sertifikasi halal kini dilakukan oleh pemerintah berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Dengan demikian, label halal yang diterbitkan oleh MUI pun tak lagi berlaku secara bertahap.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan, MUI tetap memiliki wewenang untuk menetapkan kehalalan produk.
Hal itu karena pada pasal 33 UU JPH dijelaskan, penetapan kehalalan produk dilakukan dalam sidang fatwa halal.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Mutia Fauzia
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Adisty Safitri
#LogoHalalIndonesia #SuaraKompas #JernihkanHarapan