Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fatwa Halal Tetap Dikeluarkan MUI Meski Pemerintah yang Terbitkan Sertifikasi
02:16
Lihat Operasi Pabrik Motor Listrik Polytron Di Jawa Tengah
10:25
Video Selanjutnya dalam detik
Lihat Operasi Pabrik Motor Listrik Polytron Di Jawa Tengah
Lanjutkan

Fatwa Halal Tetap Dikeluarkan MUI Meski Pemerintah yang Terbitkan Sertifikasi

15 Maret 2022, 16:46 WIB
Sertifikasi halal kini dilakukan oleh pemerintah berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Dengan demikian, label halal yang diterbitkan oleh MUI pun tak lagi berlaku secara bertahap.

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan, MUI tetap memiliki wewenang untuk menetapkan kehalalan produk.

Hal itu karena pada pasal 33 UU JPH dijelaskan, penetapan kehalalan produk dilakukan dalam sidang fatwa halal.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Mutia Fauzia
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Adisty Safitri

#LogoHalalIndonesia #SuaraKompas #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke