Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pemerintah Terbitkan Sertifikasi Halal, MUI Tetap Keluarkan Fatwa Halal
03:14
NR #122: Mengenal Kota Sukabumi,
30:48
Video Selanjutnya dalam detik
NR #122: Mengenal Kota Sukabumi, "Well Prepared" Jika Terealisasi Jadi Kawasan Aglomerasi?
Lanjutkan

Pemerintah Terbitkan Sertifikasi Halal, MUI Tetap Keluarkan Fatwa Halal

15 Maret 2022, 16:12 WIB

Sebelumnya masalah sertifikasi dan logo halal merupakan urusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kini kedua hal tersebut menjadi wewenang pemerintah lewat BPJPH. label halal yang diterbitkan oleh MUI tidak lagi berlaku secara bertahap.


Wewenang BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal tertuang dalam Pasal 6 UU JPH. BPJPH berwenang menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk. Meski wewenang sertifikasi halal kini diambil alih oleh pemerintah, MUI tetap memiliki wewenang untuk menetapkan kehalalan produk.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: KompasTV/Ramaluddin SY, Rio Johanes, Armeindo Sinaga, Andhimas Budi, Putri Oktaviani
Penulis: Mutia Fauzia
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Agung Wisnugroho

#sertifikasihalal #JernihkanHarapan #SuaraKompas

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke