Sebelumnya masalah sertifikasi dan logo halal merupakan urusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kini kedua hal tersebut menjadi wewenang pemerintah lewat BPJPH. label halal yang diterbitkan oleh MUI tidak lagi berlaku secara bertahap.
Wewenang BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal tertuang dalam Pasal 6 UU JPH. BPJPH berwenang menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk. Meski wewenang sertifikasi halal kini diambil alih oleh pemerintah, MUI tetap memiliki wewenang untuk menetapkan kehalalan produk.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: KompasTV/Ramaluddin SY, Rio Johanes, Armeindo Sinaga, Andhimas Budi, Putri Oktaviani
Penulis: Mutia Fauzia
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Agung Wisnugroho
#sertifikasihalal #JernihkanHarapan #SuaraKompas