Pemerintah resmi akan memberikan insentif untuk mobil listrik yang diimpor bentuk unit lengkap atau rakitan penuh (CBU). Namun, pajak yang dikenakan berbeda antara yang sudah dan belum mendirikan pabriknya di Indonesia. Insentif yang diberikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/13JF4yPs5DM
- https://youtu.be/s3e-ZzRqfxk
- https://youtu.be/xYRKjUOXmF0
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
#Otomotif #OtomotifIndonesia #PajakMobilListrik #MobilListrik #MobilListrikCBU #InsentifPajakMobilListrik #MobilListrikWuling #MobilListrikHyundai #PabrikWuling #PabrikHyundai #KendaraanListrik #PajakImporMobil #VideoViral #KGNow #KompasOtomotif #Kompascom #JernihkanHarapan