Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Pajak Mobil Listrik Impor yang Sudah dan Belum Punya Pabrik

21 Desember 2023, 15:42 WIB

Pemerintah resmi akan memberikan insentif untuk mobil listrik yang diimpor bentuk unit lengkap atau rakitan penuh (CBU). Namun, pajak yang dikenakan berbeda antara yang sudah dan belum mendirikan pabriknya di Indonesia. Insentif yang diberikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/13JF4yPs5DM


- https://youtu.be/s3e-ZzRqfxk


- https://youtu.be/xYRKjUOXmF0


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#Otomotif #OtomotifIndonesia #PajakMobilListrik #MobilListrik #MobilListrikCBU #InsentifPajakMobilListrik #MobilListrikWuling #MobilListrikHyundai #PabrikWuling #PabrikHyundai #KendaraanListrik #PajakImporMobil #VideoViral #KGNow #KompasOtomotif #Kompascom #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke