Seluruh moda transportasi di DKI Jakarta kembali diizinkan beroperasi dengan kapasitas penumpang 100 persen selama pemberlakuan PPKM level 2.
MRT Jakarta juga telah melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam kereta pada Senin (14/3/2022). Kapasitas penumpang yang diizinkan di dalam MRT adalah 100 persen.
Kendati demikian, Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menurutnya, kebijakan terkait kapasitas angkut penumpang 100 persen memang sebaiknya dilakukan seiring dengan penurunan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Timothy Afryano
Penulis: Sania Mashabi
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Adisty Safitri
#TransportasiPublik #Jakarta #SuaraKompas #JernihkanHarapan