Label halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia kini tak lagi berlaku secara bertahap.
Hal ini diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seiring dengan diterbitkannya label Halal Indonesia oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Yaqut juga menegaskan bahwa sertifikasi halal kini diselenggarakan oleh pemerintah.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Meski begitu, bagi para pelaku usaha yang masih memiliki kemasan label lama masih diperbolehkan menghabiskan stok kemasan tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Mutia Fauzia
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Narator: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Adisty Safitri
#LabelHalal #SuaraKompas #JernihkanHarapan