Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

14 Maret 2022, 12:06 WIB

Kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha. Adapun jumlah sasaran pelaku usaha lebih dari 65,5 juta.


Tahap tersebut merupakan era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: KompasTV

Penulis: Nur Fitriatus Shalihah

Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati

Video Editor: Arini Kusuma Jati

Produser: Agung Wisnugroho


#SertifikatHalal #JernihkanHarapan #SuaraKompas

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke