Kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha. Adapun jumlah sasaran pelaku usaha lebih dari 65,5 juta.
Tahap tersebut merupakan era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: KompasTV
Penulis: Nur Fitriatus Shalihah
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Agung Wisnugroho
#SertifikatHalal #JernihkanHarapan #SuaraKompas