Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggota MKMK Permanen Hanya Jabat Selama 1 Tahun, Ini Alasannya
02:28
Caleg Gerindra Curhat ke Hakim MK Sudah 3 Kali Kalah, Suhartoyo: Belum 4 Kali Kan?
02:35
Video Selanjutnya dalam detik
Caleg Gerindra Curhat ke Hakim MK Sudah 3 Kali Kalah, Suhartoyo: Belum 4 Kali Kan?
Lanjutkan

Anggota MKMK Permanen Hanya Jabat Selama 1 Tahun, Ini Alasannya

20 Desember 2023, 15:46 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen setelah terpilihnya Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK.


Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan, ada tiga anggota MKMK yang dipilih secara aklamasi tersebut.


Pertama, Yuliandri. Beliau adalah mantan rektor Universitas Andalas Padang. Kedua, I Dewa Gede Palguna, yang mewakili sebagai tokoh masyarakat. Lalu, yang ketiga adalah Ridwan Mansyur dari hakim aktif MK sesuai dengan ketentuan undang-undang.


Enny mengatakan, ketiga anggota MKMK itu akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun. 


Ia juga mengungkapkan, alasan anggota MKMK hanya menjabat satu tahun. Karena, kata Enny, undang-undang MK yang seharusnya diubah dan mengatur komposisi MKMK tidak dilanjutkan.


Oleh sebab itu, terkait MKMK kembali pada undang-undang sebelumnya, yakni tetap tiga orang dengan masa jabatan yang ditentukan di dalam peraturan MK.


Enny mengatakan bahwa setelah pelantikan ketiga anggota MKMK tersebut, mereka akan menyempurnakan peraturan MK, termasuk pengorganisasian dari kelembagaan MKMK itu.


Adapun tugas MKMK yang dibentuk secara permanen ini adalah menegakkan pedoman perilaku hakim konstitusi jika terjadi pelanggaran.


Hal itu disampaikan Enny saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Bagus Santosa

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Friendly Dance-Nico Staf


#MahkamahKonstitusi #MKMK #JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke