Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Syarat Usia Digugat Lagi ke MK, Penggugat Minta Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran
02:33
Caleg Garuda Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Berkelakar Ingin Nyanyikan Lagu
01:50
Video Selanjutnya dalam detik
Caleg Garuda Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Berkelakar Ingin Nyanyikan Lagu "Gugur Bunga"
Lanjutkan

Syarat Usia Digugat Lagi ke MK, Penggugat Minta Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran

20 Desember 2023, 09:08 WIB

Syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90) kembali digugat ke MK. Penggugat mengaku sebagai mahasiswa, bernama Saiful Salim, meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Gugatan yang diregistrasi sebagai perkara 159/PUU-XXI/2023 ini disidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Selasa (19/12/2023). Saiful menyebut, hak konstitusionalnya dirugikan karena hak pilihnya dihadapkan pada salah satu pasangan capres-cawapres yang "lahir dari proses kecacatan hukum".

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Cosmic Drift - DivKid

#MahkamahKonstitusi #PrabowoGibran #Putusan90 #Pilpres2024 #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/19/15250561/syarat-usia-digugat-lagi-ke-mk-pemohon-minta-pilpres-tanpa-prabowo-gibran

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke