Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan laporan mengenai dugaan pelanggaran kampanye melibatkan anak-anak yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day (CFD) Jakarta tak cukup bukti.
Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak' yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu, ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pada Selasa (19/12/2023).
Walaupun bukan termasuk pidana pemilu, namun tindakan Gibran disebut masih berpotensi memenuhi unsur pelanggaran lain.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Narator: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Mochamad Sadheli
Musik: Cali_Buzz
#GibranRakabumingRaka #Bawaslu #Pilpres2024 #JernihkanHarapan