Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gibran "Selamat" dari Tudingan Bagi-bagi Susu Jadi Pidana Pemilu
03:05
AHY Beberkan Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri
02:00
Video Selanjutnya dalam detik
AHY Beberkan Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri
Lanjutkan

Gibran "Selamat" dari Tudingan Bagi-bagi Susu Jadi Pidana Pemilu

20 Desember 2023, 08:31 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan laporan mengenai dugaan pelanggaran kampanye melibatkan anak-anak yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day (CFD) Jakarta tak cukup bukti.

Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak' yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu, ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pada Selasa (19/12/2023).

Walaupun bukan termasuk pidana pemilu, namun tindakan Gibran disebut masih berpotensi memenuhi unsur pelanggaran lain.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Narator: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Mochamad Sadheli

Musik: Cali_Buzz

#GibranRakabumingRaka #Bawaslu #Pilpres2024 #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke