Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang ia ajukan.Â
"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan tidak begitu bunyinya," kata Firli kepada awak media saat ditemui di bilangan Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).Â
"Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak. Tapi juga tidak dikabulkan," lanjut purnawirawan Polri tersebut.Â
Firli mengatakan, biasanya ada dua putusan, yakni ditolak dan dikabulkan. Namun, yang disampaikan hakim tadi ada yang di tengah-tengah dan tidak dapat diterima.Â
Sebagai informasi, sebelumnya Hakim Tunggal Imelda Herawati telah mengumumkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).Â
"Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata dia di ruang sidang, Selasa.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Nabilla RamadhianÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Okky Mahdi YasserÂ
#JernihkanHarapan #FirliBahuri #PraperadilanFirliBahuriÂ