Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di sidang praperadilan Eddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2023).
"Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan para pemohon," kata Tim Biro Hukum KPK, Selasa (19/12/2023).
Selain itu, Tim Biro Hukum KPK juga meminta hakim untuk menyatakan penetapan tersangka Eddy atas kasus dugaan korupsi sah secara hukum.
"Menyatakan penetapan para pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat," ujar Tim Biro Hukum KPK.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#EddyHiariej #EksWamenkumham #JernihkanHarapan