Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Peluang Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Dikembalikan

10 Maret 2022, 20:38 WIB

Penyidikan kasus investasi bodong berkedok trading binary option yang menyeret influencer Indra Kenz dan Doni Salmanan terus berjalan.

Hingga kini Bareskrim Polri belum mengungkapkan jumlah kerugian korban dalam kasus Doni Salmanan. Namun untuk kasus Indra Kenz, kerugian para korban ditaksir lebih dari Rp 25 miliar.

Pakar hukum pidana bidang tindak pidana pencucian uang atau TPPU Yenti Garnasih mengatakan, uang para korban masih bisa dikembalikan, yakni melalui pengusutan TPPU. Namun ia mengakui dalam sebuah sidang pengadilan perkara pidana, kepentingan korban seringkali dilupakan dan uang korban malah disita negara.

Padahal, KUHAP menyebutkan barang bukti yang disita harus dikembalikan ke korban. Jika hal ini terjadi, ia menyarankan agar para korban bisa mengajukan gugatan lewat mekanisme perdata.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Syalutan Ilham, Baharudin Al Farisi

Penulis: Fitria Chusna Farisa, Tatang Guritno, Revi C. Rantung

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Host: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Adesari Aviningtyas

#IndraKenz #DoniSalmanan #NewsUpdate #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke