Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, Mayor TNI Teddy Indra Wijaya berpotensi melakukan pelanggaran pemilu terkait dirinya hadir dalam debat capres di Kantor KPU pada Selasa, (12/12/2023).
Lolly menegaskan tentang netralitas ASN, TNI/Polri sudah jelas termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Potensi dugaan pelanggaran tentu kami harus menyatakan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, tapi hasilnya seperti apa, masih dalam kajian," ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (17/12/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Deta Putri Setyanto
#JernihkanHarapan #Gibran #Prabowo #PrabowoGibran #MayorTeddy