Masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading binary option yang disangkakan kepada Indra Kenz dan Doni Salmanan berharap kerugian yang mereka alami dapat dikembalikan.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, salah satu langkah yang dapat ditempuh para korban adalah dengan mengajukan gugatan perdata.
Abdul mengatakan, pola hubungan antara korban dan kedua tersangka adalah keperdataan atas dasar kesepakatan.
Akan tetapi, karena dalam kesepakatan itu terdapat unsur penipuan, maka perbuatan keduanya bisa ditarik menjadi perbuatan pidana.
Di sisi lain, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, korban dalam kasus investasi ilegal biasanya tidak akan mendapat ganti rugi sepenuhnya.
Menurut Tongam, nilai pengembalian itu sangat bergantung dari putusan pengadilan terhadap tersangka.
Ia menambahkan, kesulitan lainnya untuk mendapat pengembalian uang adalah perlunya verifikasi data kerugian riil dari masing-masing investor.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Okky Mahdi Yasser
#SuaraKompas #JernihkanHarapan