Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Korban Binomo dan Quotex Disarankan Ajukan Gugatan Perdata untuk Ganti Rugi
02:27
NR #122: Mengenal Kota Sukabumi,
30:48
Video Selanjutnya dalam detik
NR #122: Mengenal Kota Sukabumi, "Well Prepared" Jika Terealisasi Jadi Kawasan Aglomerasi?
Lanjutkan

Korban Binomo dan Quotex Disarankan Ajukan Gugatan Perdata untuk Ganti Rugi

10 Maret 2022, 15:09 WIB

Masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading binary option yang disangkakan kepada Indra Kenz dan Doni Salmanan berharap kerugian yang mereka alami dapat dikembalikan.


Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, salah satu langkah yang dapat ditempuh para korban adalah dengan mengajukan gugatan perdata.


Abdul mengatakan, pola hubungan antara korban dan kedua tersangka adalah keperdataan atas dasar kesepakatan.


Akan tetapi, karena dalam kesepakatan itu terdapat unsur penipuan, maka perbuatan keduanya bisa ditarik menjadi perbuatan pidana.


Di sisi lain, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, korban dalam kasus investasi ilegal biasanya tidak akan mendapat ganti rugi sepenuhnya.


Menurut Tongam, nilai pengembalian itu sangat bergantung dari putusan pengadilan terhadap tersangka.


Ia menambahkan, kesulitan lainnya untuk mendapat pengembalian uang adalah perlunya verifikasi data kerugian riil dari masing-masing investor.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Okky Mahdi Yasser


#SuaraKompas #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke