Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sah, Aturan TKDN Kendaraan Listrik Resmi Mundur
00:00
Pelajaran dari Kasus Tabrak Lari di Yogya, Dilarang Melakukan Aktivitas Seksual Saat Mengemudi
02:22
Video Selanjutnya dalam detik
Pelajaran dari Kasus Tabrak Lari di Yogya, Dilarang Melakukan Aktivitas Seksual Saat Mengemudi
Lanjutkan

Sah, Aturan TKDN Kendaraan Listrik Resmi Mundur

16 Desember 2023, 10:49 WIB

Pemerintah Republik Indonesia resmi merevisi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN yang harus dipenuhi oleh para produsen, agar sesuai dengan peta jalan industri dalam negeri. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 79 Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2023.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/yh1IdfOybOk


- https://youtu.be/e8SgNknIAtU


- https://youtu.be/I9pseP3RrGQ


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#Otomotif #TKDNMotorListrik #TKDNMobilListrik #MotorListrik #MobilListrik #KBLBB #SubsidiMotorListrik #InsentifMotorListrik #SubsidiMobilListrik #InsentifMobilListrik #TKDN #PresidenJokowi #PresidenJokoWidodo #Jokowi #KGNow #Kompascom #KompasOtomotif #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke