Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Golongan yang Tetap Wajib Tes PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan
01:37
NR #123: Madiun Smart City, Smart Living, Warganya Harus
43:09
Video Selanjutnya dalam detik
NR #123: Madiun Smart City, Smart Living, Warganya Harus "Smart" Juga?
Lanjutkan

Ini Golongan yang Tetap Wajib Tes PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan

9 Maret 2022, 18:15 WIB

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) transportasi darat, laut, maupun udara sudah tidak lagi wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 PCR dan antigen mulai Selasa (8/3/2022).

Namun tidak semua para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) bisa terbebas dari aturan baru tersebut.

Ada sejumlah kriteria yang mengharuskan PPDN wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.

Siapa saja yang tetap wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: KompasTV/ Yanuar Riswandanu, Dedy Zulkifli Tarigan, Flora Batlayeri
Penulis: Dandy Bayu Bramasta
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Produser: Agung Wisnugroho

#PCR #Antigen #SuaraKompas #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke