Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, kerugian korban dalam kasus penipuan aplikasi Binomo dengan terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 25.620.605.124. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, jumlah tersebut diperoleh penyidik dari total 14 korban yang sudah dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Gatot menyampaikan, total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 19 orang. Perinciannya, ada 17 saksi dan 2 saksi ahli. Hingga saat ini, polisi sudah menyita satu unit mobil merek Tesla, satu unit ponsel, akun Youtube, dan sejumlah bukti transfer rekening milik Indra Kenz.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Muhamad Faisal Rinaldi
Video Editor: Abdul Azis
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Narator: Claudia Aviolola
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
#JernihkanHarapan #SuaraKompas ##IndraKenz