Divisi Humas Polri melakukan konferensi pers terkait update kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan pada Rabu (9/3/2022).
Dalam update kasus itu, polisi telah menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading binary option aplikasi Binomo dan Quotex.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, aset-aset Indra Kenz dan Doni Salmanan akan disita. Aset-aset Indra Kenz seperti rekening, mobil, dll telah disita polisi. Sedangkan, aset-aset Doni Salmanan sedang ditelusuri oleh Bareskrim Polri
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
#OnLocation #JernihkanHarapan