Penyidik Direkotrat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri langsung menahan Doni Salmanan setelah menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading binary option aplikasi Quotex, Selasa (8/3/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan subyektif dan obyektif penyidik Bareskrim Polri menahan Doni Salmanan.
"Alasan subyektifnya dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi kembali perbuatan, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujar Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa.
"Alasan obyektifnya karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Yang TPPU 20 tahun penjara," kata Ahmad Ramadhan.
Video Jurnalis: Baharudin Al Farisi, Syalutan Ilham
Penulis : Baharudin Al Farisi
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Okky Mahdi Masser
#DoniSalmanan #JernihkanHarapan #SuaraKompas