Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Cabut Aturan Wajib Tes PCR-Antigen

8 Maret 2022, 21:04 WIB

Sekretaris Direktorat Jenderal Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan alasan pemerintah mencabut aturan wajib tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri karena cakupan vaksinasi Covid-19 dosis satu yang mencapai 91 persen dan dosis kedua mencapai 71 persen.

Bahkan, hasil survei nasional menunjukkan bahwa 80 persen penduduk sudah memiliki antibodi. Setiap individu yang sudah di vaksinasi lengkap meski terpapar Covid-19, penularan virus kepada individu lainnya lebih kecil.

Video Jurnalis: KompasTV/ Hilda Daningtyas, Mega Nanda, Yanuar Riswandanu, Dedy Zulkifli Tarigan, Flora Batlayeri,

Penulis: Haryanti Puspa Sari

Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani

Video Editor: Anneke Sherina Ramadhani

Produser: Agung Wisnugroho

#PCR #Antigen #SuaraKompas #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke