Pemerintah menyatakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui moda transportasi darat, laut, dan udara yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib memperlihatkan hasil tes antigen dan PCR yang menyatakan negatif Covid-19.
Keputusan tersebut mulai berlaku pada 8 Maret 2022 dan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: KompasTV/Nur Khalis, Hendrik Yanto Halawa, Imam Iswanto, Kalixtus Taus, Mega Nanda, Yanuar Riswandanu
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini kusuma Jati
Produser: Agung Wisnugroho
#JernihkanHarapan #SuaraKompas