Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Vaksin Booster Wajib Atau Tidak

8 Maret 2022, 20:43 WIB

Pemerintah menyatakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui moda transportasi darat, laut, dan udara yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib memperlihatkan hasil tes antigen dan PCR yang menyatakan negatif Covid-19.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada 8 Maret 2022 dan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: KompasTV/Nur Khalis, Hendrik Yanto Halawa, Imam Iswanto, Kalixtus Taus, Mega Nanda, Yanuar Riswandanu

Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati

Video Editor: Arini kusuma Jati

Produser: Agung Wisnugroho

#JernihkanHarapan #SuaraKompas

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke