Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, darat, dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.
Ketentuan itu tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE itu berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (8/3/2022). Â
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adisty Safitri
#PCR #Antigen #JernihkanHarapan