Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PCR dan Antigen Wajib Bagi yang Belum Vaksin Dosis Lengkap
02:13
NR #122: Mengenal Kota Sukabumi,
30:48
Video Selanjutnya dalam detik
NR #122: Mengenal Kota Sukabumi, "Well Prepared" Jika Terealisasi Jadi Kawasan Aglomerasi?
Lanjutkan

PCR dan Antigen Wajib Bagi yang Belum Vaksin Dosis Lengkap

8 Maret 2022, 19:41 WIB

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut dan darat yang baru menerima vaksinasi dosis pertama dan belum bisa mendapatkan vaksin karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan. 


Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.


SE tersebut berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: KompasTV/Yanuar Riswandanu, Mamat Kaida, I Putu Budikrista Artawan,

Penulis: Haryanti Puspa Sari

Penulis Naskah: Meiva Jufarani

Narator: Meiva Jufarani

Video Editor: Adimas Afif Nugroho

Produser: Naufal Noorosa 


- #PCR #Covid-19 #Pandemi #JernihkanHarapan #SuaraKompas

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke