Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut dan darat yang baru menerima vaksinasi dosis pertama dan belum bisa mendapatkan vaksin karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.Â
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: KompasTV/Yanuar Riswandanu, Mamat Kaida, I Putu Budikrista Artawan,
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Naufal NoorosaÂ
- #PCR #Covid-19 #Pandemi #JernihkanHarapan #SuaraKompas