Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan mantan pimpinan KPK memiliki kemungkinan untuk menerima bantuan hukum.Â
"Ada aturannya di peraturan pemerintah, atas permintaan," kata Ali saat menanggapi soal dilaporkan eks Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri, di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).Â
Adapun, pelaporan tersebut merupakan buntut dari pernyataan Agus dalam program ROSI yang tayang di Kompas TV beberapa waktu lalu. Agus mengaku pernah dipanggil untuk bertemu Presiden Jokowi di Istana guna menghentikan kasus korupsi E-KTP yang menjerat Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto (Setnov).Â
"Kalau kemudian mantan pimpinan KPK seluruhnya itu masih dapat, dimungkinkan untuk menerima bantuan hukum atas permintaan dari para mantan pimpinan KPK tersebut, itu sudah tercantum, ada, bagian dari hak protokol, keuangan dan pengawalan dan pengamanan itu ada di sana," jelas Ali.Â
Lebih lanjut, Jubir KPK menegaskan, pimpinan dan mantan pimpinan KPK berhak untuk mendapatkan bantuan hukum atas permintaannya.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Okky Mahdi YasserÂ
#AgusRahardjo #KPK #Jokowi #JernihkanHarapan