Pemerintah memastikan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa langsung beroperasi setelah aturan turunan UU IKN terbit. Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong. Aturan yang dimaksud terutama Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN, dan Keputusan Presiden (Keppres), tentang pengangkatan Kepala Badan Otorita IKN.
Untuk itu menurut Wandy, Kepala Badan Otorita IKN harus memiliki pengalaman membangun dan mewujudkan pembangunan fisik di organisasi pemerintahan atau swasta. Selain itu, Kepala Badan Otorita IKN juga harus mampu mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Narator: Nissi Elizabeth
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
#IKN #SuaraKompas #JernihkanHarapan