Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KSP Sebut Badan Otorita Langsung Beroperasi Setelah Turunan UU IKN Terbit
02:20
TEST DRIVE | Chery Tiggo 5X | Impresi SUV Entry Level Chery
08:59
Video Selanjutnya dalam detik
TEST DRIVE | Chery Tiggo 5X | Impresi SUV Entry Level Chery
Lanjutkan

KSP Sebut Badan Otorita Langsung Beroperasi Setelah Turunan UU IKN Terbit

8 Maret 2022, 15:17 WIB

Pemerintah memastikan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa langsung beroperasi setelah aturan turunan UU IKN terbit. Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong. Aturan yang dimaksud terutama Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN, dan Keputusan Presiden (Keppres), tentang pengangkatan Kepala Badan Otorita IKN.

Untuk itu menurut Wandy, Kepala Badan Otorita IKN harus memiliki pengalaman membangun dan mewujudkan pembangunan fisik di organisasi pemerintahan atau swasta. Selain itu, Kepala Badan Otorita IKN juga harus mampu mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Dian Erika Nugraheny

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Narator: Nissi Elizabeth

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

#IKN #SuaraKompas #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke