Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pemalsuan Izin Edar Kopi Mengandung Parasetamol Terancam Hukuman Ini

7 Maret 2022, 13:30 WIB

Badan Pengawas Obat dan Makanan mengungkapkan temuan mereka soal kopi instan saset yang mengandung bahan kimia obat.

Temuan itu didapat usai melakukan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional dan pangan.

Setidaknya, ada enam merek kopi yang mengandung bahan kimia obat, yaitu Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

Selain mengandung bahan kimia obat, merek kopi tersebut juga mencantumkan izin BPOM palsu dalam kemasan.

BPOM pun sudah menemukan dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Adisty Safitri

#BPOM #KopiParasetamol #SuaraKompas #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke